Saturday 4 April 2009

Nurani
Oleh : Rosmein Kasim.

Konon, ia telah tiga kurun menjadi petua pengadil. Keputusan tentang keadilan ada ditangannya. Hitam katanya hitamlah, putih katanya putihlah. Ia punya hak untuk itu. Ia hebat kata sebagian orang. Ia eksentrik, kata sekelompok yang lain. Ia pengadil linglung, kata sekelompok kaum cerdik pandai. Ia penghancur wibawa keadilan yang benar, kata sekelompok tua-tua pengadil lain. Tapi telah tiga kurun selalu dia yang jadi petua pengadil.
Konon suatu masa ada kasus unik. Seorang warga meminta keadilan. Ia dijuluki dengan nama si Kancil. Nama aslinya orang tidak ada yang tahu. Mungkin karena badannya kecil dan pendek. Tingginya tidak lebih dari satu setengan meter. Orang hanya tahu ia adalah seorang pencuri ulung. Sekali pun ia tidak pernah tertangkap. Memang ia sangat licin dan semua perbuatan tidak yang sanggup membuktikan. Tapi masyarakat tahu. Tapi tidak pernah ada yang mampu untuk membuktikan. Hukum tidak dapat menjeratnya. Pengaduannya ia mendapat kecelakaan akibat kelalaian pihak lain.
Kisahnya, ia sedang menjalankan profesinya sebagai pencuri. Ia menjalankan dengan sangat hati-hati, agar jangan sampai melanggar hukum. Bila sampai ia lalai sehingga tertangkap atau meninggalkan bukti, maka ia akan menghancurkan profesinya sebagai pencuri ulung. Diluar keinginannya ia terjatuh dari atap rumah mangsanya. Hal itu disebabkan bahan penyangga atap terlalu lemah sehingga atap runtuh. Ia terjatuh bersamaan dengan runtuhnya atap, sehingga ia terluka serta mengalami patah tulang kaki kiri dan tangan kirinya.
Petua pengadil ternyata menerima pengaduan ini dan menyatakan si pemilik rumah sebagai terdakwa, karena kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keamanan, maka menimbulkan kecelakaan pada orang lain. Dalam hal ini adalah si Kancil.
Hebohlah orang. Pencuri mengadukan korbannya ? Pengadilan macam apa ini ? Pengadilan berjalan terus. Dengan santai Petua Pengadil menjalankan proses pengadilan.
“ Bagaimana mungkin kau sebagai seorang pencuri malah mengadukan korbanmu?”
“ Salah Petua Pengadil. Kalau aku dituduh mencuri, apa yang telah kucuri? Tidak ada bukti nyata terjadi pencurian. Masalah sekarang adalah pengaduanku. Aku menuntut terdakwa agar diadili karena kelalaiannya membuat rumah yang lapuk dan tidak aman.”
“ Apa yang kamu lakukan saat itu ?”
“ Petua Pengadil yang mulia ! Saya adalah seorang pencuri. Tentu saja aku menjalankan profesi saya saat itu.”
Beberapa petua negeri ribut. Si Kancil secara hukum tertulis benar. Ia adalah pihak yang mengadu. Soal ia pencuri tentu tidak dapat dituntut karena tidak ada bukti. Hal ini sesuai dengan hukum positif.
Petua pengadil lalu memutuskan agar dakwaan si Kancil dilanjutkan. Sebagai pencuri ia tidak dapat dituntut, karena tidak satu bukti pun yang bisa menyeretnya ke pengadilan.
Konon, diseretlah si pemilik rumah ke pengadilan.
“ Petua Pengadil yang mulia ! Rumah saya dibuat oleh tukang kayu professional yang mempunyai izin. Bagaimana cara ia membuat diluar pengetahuan saya yang awam tentang konstruksi rumah. Saya sudah memenuhi semua persyarakatan, seperti iuran untuk negeri dan lain sebagainya. Jadi mohon dakwaan pada saya dicabut.”
Petua Pengadil memutuskan untuk menjadikan si tukang kayu untuk dijadikan terdakwa. Karena kelalaiannya membuat rumah, ia telah mencelakakan orang lain.
“ Petua Pengadil yang mulia ! Saya sudah menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan izin yang saya miliki. Kejadian ini sebenarnya disebabkan oleh kesalahan penyedia kayu. Mungkin saja penjual kayu menjual kayu yang lapuk atau memalsukan mutu kayu. Saya hanya melihat sertifikat bahan yang dikeluarkan oleh petinggi negeri dan saya percaya saja.”
Setelah mendiskusikan lagi masalah ini, maka diputuskanlah untuk menjadikan penyalur kayu sebagai terdakwa berikutnya. Si penyalur kayu menyalahkan si penyuplai kayu. Si penyuplai kayu menyalahkan tukang rakit yang mungkin sudah menukar kayu di perjalanan, dan seterusnya…dan seterusnya…..maka terjadilan suatu sidang pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.
Para cerdik pandai mulai heboh mendiskusikan ketidakmampuan Petua Pengadil yang tidak becus. Sampai akhirnya seorang penebang kayu atau perimba dicatat sebagai seorang terdakwa. Ia di dakwa tidak punya pengetahuan yang baik tentang jenis kayu atau memanipulasi jenis kayu dan beberapa tuduhan lain.
Pengadilan ternyata berjalan singkat.
“ Apakah engkau menerima tuduhan?”
Si Perimba yang memiliki tubuh tinggi besar dan berkulit hitam legam itu diam saja.
“ Jadi engkau menerima tuduhan?”
Si perimba plangak-plongok.
“ Uh…uh…uh.” Terdengar suara dari mulutnya.
“ Jawabanmu tidak bisa dimengerti.”
Si perimba bingung. Ia ingin menjawab, tapi tidak tahu bagaimana mungkin. Ia bisu. Ia tuli. Ia malah tidak mengerti mengapa ia dibawa ke pengadilan. Tapi bagaimana menrangkan hal ini.
Disini terjadi kontraversi. Sebagian pengamat menganggap diamnya di perimba sebagai pernyataan bersalah. Sebagian lagi menganggap karena ketidak mampuan menjawab tentu ada penyebabnya.
Petua Pengadil secara tiba-tiba mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman gantung, karena akibat pengadilan yang panjang dan bertele-tele telah terjadi keresahan yang berdampak buruk pada negeri. Hukuman gantung akan dilaksanakan hari itu juga dan eksekusi dilakukan di gerbang halaman pengadilan.
Para cendekiawan negeri heboh lagi. Ini adalah suatu kasus hukum yang sangat tidak adil. Timbul pertanyaan, mengapa pengadil yang selalu bertindak kontraversial ini bisa diangkat oleh rakyat sebagai petua pengadil.
Dan eksekutor yang akan melaksanakan eksekusi lebih heboh lagi. Tinggi gerbang hanya 180 sentimeter. Sedangkan tinggi si perimba yang memiliki tubuh yang tinggi dan besar itu mencapai hampir 190 sentimeter. Bagaimana cara menggantung si perimba.
Cendekiawan heboh lagi. Tercetus tuduhan, jangan-jangan ini hanya rekayasa petua pengadil saja, yang sebenarnya tidak mau menghukum siapapun, kendati hukum sudah dijatuhkan. Timbul desas desus petua pengadil sudah tidak waras dan mulai linglung.
Hal ini lalu disampaikan oleh petugas pada petua pengadil bahwa tidak mungkin menggantung si terhukum digerbang halaman pengadilan itu.
“ Masalahnya apa ?”
“Tinggi gerbang hanya 180 sentimeter, sedang terhukum memiliki tinggi hampir 190 sentimeter.”
“Jadi eksekusi tidak bisa dilaksanakan?”
“Tidak mungkin. Tinggi total gerbang 180 sentimeter. Untuk mencantelkan jerat gantungan dibutuhklan jarak paling sedikit 30 sentimeter. Tidak mungkin menggantung orang digerbang itu. Tidak ada penduduk dewasa yang bisa digantung disana, kecuali orang yang bertumbuh pendek…seperti si Kancil misalnya,” kata petugas menerangkan.
“ Ya, sudah. Buat apa repot-repot. Gantung saja si Kancil,” kata petua pengadil itu sambil mengetokkan palunya.
Heboh lagi. Para cerdik pandai, petinggi dan pengadil jadi heboh. Saat kejatuhan dan kehancuran petua sudah dekat. Ini suatu keputusan yang paling gila. Siterhukum bebas, sedang orang yang tidak terjerat hukum malah dieksekusi. Habislah sudah riwayat petua.
Dimana-mana diadakan diskusi. Semua setuju untuk mengakhiri karir petua. Lalu mulai disusun nama calon pengganti.
Rakyat negeri mulai dihubungi untuk diminta pendapat mereka.
“ Apakah anda mengikuti jalannya sidang?”
“Saya sedang cari nafkah saat itu. Saya tidak tahu apa-apa.”
“ Jadi bagaimana pendapat anda tentang kasus si Kancil?”
“ Si Kancil dihukum, bukan?”
“ Ya. Keputusan yang tidak masuk akal. “
“ Si Kancil mencuri, lalu dia dihukum. Ya, sudah.”
Lalu pendapat hampir serupa dilontarkan oleh rakyat awam lainnya.
Maka dilakukan penelitian mengapa rakyat, walau bodoh, tetapi punya kekuatan untuk mengangkat petua pengadil baru pada saat pemilihan, memiliki anggapan seperti itu. Apakah mereka tidak sadar bahwa cara yang ditempuh petua pengadil tidak sesuai dengan hukum positif ?
Dapatlah suatu kesimpulan. Ternyata rasa keadilan yang dimiliki rakyat tidak sesuai dengan hukum positif yang dianut pada cerdik pandai. Mereka hanya mengikuti perasaan. Keadilan adalah yang dirasakan nurani mereka.
Nurani. Ini masalahnya. Tidak ada jalan lain untuk menjegal petua pengadil selain mematikan nurani rakyat.
Maka disusunlah rencana dan diperintahkan pada jajaran dibawah kelompok mereka untuk berupaya mematikan nurani rakyat ini. Bila hal ini gagal maka upaya menjatuhkan petua pengadi akan gagal.
Gerakan sudah mulai dijalankan. Terjadi keresahan yang hebat ditengah masyarakat. Desas desus dan profokasi mulai menebar jaring.
Terjadi suatu gerak ditengah rakyat yang tidak terduga. Beberapa orang perempuan yang bernama Nurani diam-diam menghilang dari negeri itu pergi entah kemana. Mereka takut karena nama mereka disebut-sebut sebagai yang akan disingkirkan. Dalam waktu singkat semua perempuan yang bernama Nurani sudah menghilang entah kemana.
Lalu terjadi pesta bubur merah putih dalam waktu hampir bersamaan. Beberapa keluarga mengadakan upacara ganti nama bagi bayi dan anak-anak mereka yang terlanjur bernama Nurani.
Setelah tidak ada lagi penduduk yang bernama Nurani, keresahan beralih pada perempuan yang bernama Nur atau Rani. Hampir dalam waktu bersamaan, mereka pun mengadakan upacara bubur merah putih untuk mengganti nama.
Nurani-Nurani sudah hilang dari negeri itu. Begitu juga Nur atau Rani. Hilangkah nurani rakyat ?
Jakarta, 19 Maret 2000.

No comments:

Post a Comment